PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BPPT terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi;
d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam; e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi; f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material; g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa; h. Inspektorat; i. Pusat Pelayanan Teknologi; j. Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan; dan k. Pusat Manajemen Informasi.
