PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Karir Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pengelolaan karir jabatan struktural. (2) Subbagian Karir Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pengelolaan karir jabatan fungsional. (3) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pegawai.
