PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 260
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Kepala ini, ditetapkan oleh Kepala BPPT setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
