PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 238
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bidang Pelayanan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan standardisasi proses bisnis kerekayasaan inovasi dan layanan teknologi secara elektronik; b. pelaksanaan standardisasi inovasi teknologi dan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berbasiskan hasil kerekayasaan BPPT; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian untuk layanan teknologi.
