PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 223
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 222, Pusat Manajemen Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan manajemen infrastruktur informasi; b. pelaksanaan manajemen aplikasi e-government;
c. pelaksanaan manajemen pengetahuan dan perpustakaan; d. pelaksanaan standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Manajemen Informasi.
