Pasal 219
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan akreditasi meliputi persiapan, penilaian dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa, serta melakukan penyiapan bahan dan
No.1675, 2015
pelaksanaan pengelolaan Sertifikasi Profesi Perekayasa Nasional. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian, penetapan angka kredit jabatan fungsional Perekayasa Madya IV/b sampai dengan Perekayasa Utama IV/e, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pembinaan karir pejabat fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa secara Nasional.
