PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 211
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan. (3) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, sistem informasi pembinaan,
No.1675, 2015
pendidikan, dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa.
