PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 198
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Pelayanan Jasa mempunyai tugas melaksanakan, mengembangkan dan mengkoordinasikan penerapan jasa teknologi. (2) Subbidang Pematangan Usaha mempunyai tugas melakukan penerapan sistem manajemen mutu internal dan melakukan fasilitasi pengguna teknologi menjadi wirausaha teknologi.
(3) Subbidang Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring, serta evaluasi pelaksanaan penerapan jasa teknologi.
