PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 185
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Pusat Pelayanan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi; b. pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi; c. pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha serta monitoring dan evaluasi; d. pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, pembiayaan dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.
