PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 183
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Pusat Pelayanan Teknologi merupakan unsur penunjang di bidang pelayanan teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pelayanan Teknologi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
