PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 171
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem transportasi;
b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi prasarana transportasi darat; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi moda sarana transportasi darat. d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi sistem dan prasarana transportasi darat; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi.
