PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 167
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pusat Teknologi Industri Permesinan menyelenggarakan fungsi:
No.1675, 2015
a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi mesin penggerak dan peralatan sistem produksi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan konstruksi dan pertambangan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi mesin dan alat peralatan kelistrikan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi industri permesinan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Industri Permesinan.
