Pasal 163
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra udara;
b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra laut; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra darat; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi industri pertahanan dan keamanan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program, dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan.
