Pasal 160
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi industri rancang bangun dan rekayasa; b. pelaksanaan kegiatan teknologi industri pertahanan dan keamanan, teknologi industri permesinan, sistem dan
No.1675, 2015
prasarana transportasi serta teknologi rekayasa industri maritim; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi industri rancang bangun dan rekayasa; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi industri rancang bangun dan rekayasa; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
