PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 158
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
(1) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa dipimpin oleh Deputi.
