PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 155
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi biomaterial; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi logam tanah jarang dan material ceramic; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang material komposit; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi material; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Material.
