Pasal 147
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi dan Industri Kimia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya energi, perencanaaan dan optimalisasi sistem energi nasional; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi proses di bidang bahan bakar; dan c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi industri kimia; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan pengembangan sumber daya energi dan industri kimia; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia.
