PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 143
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pusat Teknologi Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi elektronika; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi instrumentasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi telekomunikasi; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi elektronika; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Elektronika.
No.1675, 2015
