Pasal 140
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material; b. pelaksanaan kegiatan teknologi elektronika, teknologi sumber daya energi dan industri kimia, teknologi informasi dan komunikasi serta teknologi material; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
