PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 138
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi informasi, energi, dan material, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material dipimpin oleh Deputi.
