PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 135
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pusat Teknologi Farmasi dan Medika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi bahan baku farmasi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi formula dan sediaan farmasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi rekayasa biomedika; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi farmasi dan medika; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Farmasi Dan Medika.
