PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 131
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pusat Teknologi Bioindustri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sumber daya hayati mikroba; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi biokatalis; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi bioingredient; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi bioindustri; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Bioindustri.
