PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 123
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pusat Teknologi Produksi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi tanaman; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi peternakan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi perikanan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi produksi pertanian; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Produksi Pertanian.
