Pasal 120
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; b. pelaksanaan kegiatan teknologi produksi pertanian, teknologi agroindustri, teknologi bioindustri, dan teknologi farmasi dan medika; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; dan
No.1675, 2015
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
