PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 118
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
(1) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi dipimpin oleh Deputi.
