PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 115
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pusat Teknologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang konservasi dan pemulihan kualitas lingkungan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang tata kelola lingkungan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi lingkungan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Lingkungan.
