PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 111
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang adaptasi dan penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang mitigasi bencana; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang instrumentasi kebencanaan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi reduksi risiko bencana; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana.
