PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta rencana strategis; b. pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan pengelolaan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
