Pasal 103
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam berbasis penginderaan jauh maju; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah darat (terrestrial) berbasis geofisika maju; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah laut dan pesisir berbasis akustik tomografi; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya wilayah; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah.
