Pasal 100
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; b. pelaksanaan kegiatan teknologi pengembangan sumber daya wilayah, teknologi pengembangan sumber daya mineral, teknologi reduksi risiko bencana dan teknologi lingkungan. c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; dan d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
