Pasal 17
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI. (2) Pendataan sidik jari biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung. (3) Pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI dilakukan pada saat OPP. (4) Data Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercatat di Sisko P2MI. (5) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah tercatat di Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi keberangkatannya oleh BP2MI. (6) Data Pekerja Migran INDONESIA dikirimkan dari Sisko P2MI ke Sisnaker.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
