PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
