PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — LAYANAN SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. pengelolaan pembinaan penempatan dan pelindungan; dan b. pengelolaan pengawasan penempatan dan pelindungan. (2) Pengelolaan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. pengelolaan rekomendasi pemberian sanksi lembaga penempatan; dan b. pengawasan lembaga pendukung penempatan.
