PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Sisko P2MI bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
