PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim pengelolaan dan pengembangan yang ditetapkan oleh Kepala BP2MI. (2) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk peningkatan keterampilan.
