PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis kepada: a. Kepala BP2MI; atau b. Kepala UPT BP2MI. (2) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
