PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS BANTUAN
(1) Bantuan yang dapat diberikan oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. uang tunai; atau b. bentuk bantuan lainnya.
(2) Besaran bantuan uang tunai dan bentuk bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BP2MI.
