PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf e, huruf f, huruf j, huruf k, dan huruf p, dapat dilaksanakan oleh BP3MI melalui desk di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
