PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN...
Pasal 21
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
