PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data.
