Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Satu Data Pekerja Migran INDONESIA bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Pekerja Migran INDONESIA untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan Data Pekerja Migran INDONESIA yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung Sistem Statistik Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
