PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 4 — PORTAL SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data INDONESIA.
