PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Produsen data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. (3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
