Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Penentuan daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. nama data; b. produsen data; dan c. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi BP2MI.
