PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN...
Pasal 2
Pelayanan Kepulangan diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dalam hal: a. gagal berangkat karena hasil pencegahan pemberangkatan dan/atau penipuan; b. mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi; c. mengalami masalah ketika pulang cuti atau berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; d. mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir; e. terjadi peperangan, bencana alam, dan/atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan; f. mengalami deportasi; g. mengalami gangguan kesehatan baik sakit fisik dan/atau psikis; h. meninggal dunia; dan/atau i. mengalami permasalahan lainnya.
