PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP; b. memfasilitasi kebutuhan atas pedoman dan materi yang diperlukan untuk penyelenggaraan SPIP; c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada:
- Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan
- pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja; dan
d. mengoordinasikan tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada:
- Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan
- pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja.
