PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 2
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di Lingkungan BNP2TKI dipergunakan sebagai acuan/pedoman dalam rangka penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di lingkungan BNP2TKI.
