PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh BP2MI dilakukan atas dasar: a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan; atau b. perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
