PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA...
Pasal 14
BAB 8 — PENGURUSAN VISA KERJA
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki Visa Kerja sesuai dengan persyaratan dan ketentuan negara tujuan penempatan. (2) BP2MI memfasilitasi proses pengurusan Visa Kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan.
