PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA...
Pasal 12
BAB 6 — PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENEMPATAN
Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diunggah oleh BP2MI melalui Sisko P2MI dan dikirim secara daring ke Sisnaker dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA dan dapat diakses melalui Sisko P2MI.
